Ombudsman Republik Indonesia Lakukan Survey Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Workshop Penilaian
Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Hotel Selyca Samarinda
(25/5/2021
POSKSOTAKALTIMNEWS.COM,
SAMARINDA-Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Kaltim akan melakukan survei kepatuhan standar
pelayanan publik pada Juni-Juli 2021.
Survei
akan dilakukan di Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim dan di seluruh sekretariat
daerah kabupaten dan kota.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim Kusharyanto mengungkapkan pada tahun 2016 Pemprov Kaltim sudah berada dalam zona hijau (skor di atas 80). Tahun-tahun berikutnya giliran kabupaten dan kota di Kaltim sukses masuk ke zona hijau.
"Hanya
Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara yang masih dalam zona kuning (skor
65-79)," kata Kusharyanto usai pembukaan Workshop Penilaian Kepatuhan
Terhadap Standar Pelayanan Publik di Hotel Selyca Samarinda (25/5/2021).
Mulai
tahun ini survei kepatuhan standar pelayanan publik akan dilakukan secara
serentak di semua daerah. Ombudsman akan melihat sejauh mana kepatuhan daerah
terkait penerapan UU 25 Tahun 2009.
Sebelumnya
survei dilakukan secara bergantian, khususnya diarahkan untuk daerah yang belum
mencapai zona hijau.
"Survei
kami lakukan setiap tahun, tapi tahun kemarin tidak kami lakukan karena pandemi
Covid-19," tambah Kusharyanto.
Secara
khusus Ombudsman memberikan apresiasi kepada Pemkot Bontang karena tahun 2019
lalu sukses meraih skor terbaik di atas 95 poin.
Dia
berharap semua daerah di Kaltim bisa meraih skor yang bagus, minimal 80 poin
untuk mencapai zona hijau.
"Harapan
kami indeks pembangunan Kaltim bisa lebih baik, kualitas layanan publik semakin
meningkat dan rakyat makin sejahtera," tegasnya.
Workshop
Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik dibuka Wakil Gubernur
Kaltim H Hadi Mulyadi.
Survei
akan menilai produk layanan meliputi
kejelasan syarat, prosedur, waktu dan
biaya. (mar)